Simalungun. BongkarKasusNews.com – Masyarakat kembali dikejutkan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMA Negeri 1 Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kepala Sekolah (Kepsek) institusi tersebut diduga memberlakukan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski sekolah ini telah menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 789.000.000 untuk 526 siswa pada tahun ajaran tersebut, muncul berbagai tudingan bahwa Kepsek masih memberlakukan pungutan tambahan kepada siswa tanpa dasar hukum yang jelas.
Pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah mencakup biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang bervariasi berdasarkan beberapa kriteria. Untuk siswa unggulan, SPP yang dipatok sebesar Rp 150.000 per bulan, sedangkan siswa yang menggunakan kendaraan roda dua diwajibkan membayar Rp 90.000 per bulan, dan siswa yang datang dengan berjalan kaki sebesar Rp 65.000 per bulan. Selain itu, setiap siswa juga dibebani pungutan tambahan sebesar Rp 30.000/ siswa untuk membeli horden.
Praktik ini menimbulkan respons keras, khususnya dari kalangan orang tua siswa. Kebijakan pungutan ini tidak hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga dianggap bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai sekolah negeri yang mendapatkan dana operasional dari pemerintah, SMA Negeri 1 Dolok Pardamean seharusnya memiliki kecukupan keuangan untuk menunjang kegiatan pendidikan dasar hingga menengah. Pemerintah melalui Dana BOS memberikan bantuan guna menunjang kebutuhan operasional sekolah seperti pembelian buku, alat tulis, serta biaya operasional harian.
Namun, dugaan pungli ini menunjukkan bahwa Dana BOS yang disalurkan tampaknya tidak dikelola dengan baik. Hal ini menimbulkan kecurigaan tentang transparansi dan akuntabilitas pihak sekolah dalam pengelolaan anggaran.
Untuk memastikan pendidikan yang layak bagi semua peserta didik, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberlakuan pungutan di institusi pendidikan melalui dua regulasi utama:
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang keras adanya pungutan terhadap peserta didik, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Pungutan hanya diperbolehkan jika bersifat sumbangan sukarela dan tidak mengikat.
Berdasarkan regulasi ini, pungutan juga tidak boleh dilakukan dengan mengaitkannya pada syarat akademik seperti penerimaan siswa baru atau pengumuman kelulusan. Selain itu, dana yang dikumpulkan dari pungutan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kesejahteraan komite.
Kepala sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana berat.
Perspektif Regulasi Hukum
Di Indonesia, pungutan liar merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1, setiap pihak, baik pegawai negeri maupun swasta, yang terbukti melakukan pungli menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus dugaan pungli di SMA Negeri 1 Dolok Pardamean ini sangat serius mengingat potensi dampaknya pada akses pendidikan. Orang tua murid yang ekonominya terbatas tentunya akan merasakan beban berat dari pungutan ini. Jika terbukti bersalah, Kepsek dan pihak sekolah terlibat tidak hanya melanggar integritas pendidikan, tetapi juga melanggar hukum pidana korupsi.
Dampak dan Respon Masyarakat
Praktik pungli yang merajalela di dunia pendidikan menjadi salah satu jalan penghambat menuju akses pendidikan yang merata di Indonesia. Hal ini sangat ironis, mengingat pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah. Ketika lembaga pendidikan justru menjadi sarang pungli, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan semakin terkikis.
Ketua Wilayah Lembaga Habonaron Do Bona (LHDB) W. Damanik, menuntut pemerintah daerah Sumut dan dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pungli di SMA Negeri 1 Dolok Pardamean. Selain itu, harus adanya transparansi dalam alokasi dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah dan juga realisasinya, ujar W, Damanik, Jumat (7/02/2025).
Tambah W. Damanik, Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terkait pemanfaatan Dana BOS. Pemerintah perlu memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk menunjang operasional yang mendukung pendidikan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sangat penting bagi orang tua murid, komite sekolah, dan pengawas pendidikan untuk terlibat aktif dalam memantau penggunaan dana tersebut.
Tidak hanya itu, sekolah-sekolah juga diwajibkan memberikan laporan transparan terkait anggaran kepada pihak berwenang maupun masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar dana yang diterima oleh sekolah benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
Dugaan praktik pungli di SMA Negeri 1 Dolok Pardamean menjadi salah satu dari sekian banyak kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan seharusnya menjadi mercusuar harapan untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas. Namun, praktik semacam ini justru merusak pondasi moral dan kepercayaan terhadap sistem pendidikan.
Diharapkan kasus ini segera mendapat perhatian dari pihak terkait sehingga dapat diselesaikan secara adil. Kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mari bersama-sama membangun transparansi dan memperkuat moralitas dalam pengelolaan dunia pendidikan. Pendidikan yang bersih dari pungli adalah hak setiap generasi penerus bangsa.(Tim)