Simalungun. BongkarKasusNews.com – Di tengah perkembangan ekonomi yang pesat, lembaga keuangan, termasuk koperasi simpan pinjam, sering kali menghadapi tantangan dalam manajemen kredit. Salah satu isu yang menonjol adalah kredit bermasalah, yang tidak hanya berdampak pada keuangan koperasi, tetapi juga pada nasabah dan masyarakat secara umum. Di Koperasi CU Bina Kasih Pematang Siantar, penyelesaian masalah ini menjadi fokus utama untuk memastikan kelangsungan dan kepercayaan anggota.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah ketika koperasi menghadapi kredit bermasalah yang melibatkan agunan yang bukan milik debitur.
Seperti hal nya perkara ditangani Pengadilan Negeri Simalungun saat ini.
CU. Bina Kasih Pematangsiantar yang dipimpin Drs. Simpang Sembiring melakukan gugatan secara Perdata yang dikuasakan kepada Kuasa Hukum Riadi, SH melawan Ernita br. Sembiring sebagai tergugat 1 dan Rusman sebagai tergugat 2.
Dari hasil wawancara, Putra SC Meliala sebagai Ketua Tim Kredit macet pada CU Bina Kasih Pematangsiantar, menyatakan bahwa penyebab kredit bermasalah pada koperasi CU Bina Kasih yaitu berasal dari debitur itu sendiri. Debitur tidak beritikad baik untuk membayar kredit, adanya kesengajaan debitur tidak membayar tagihan dengan tepat waktu. Selain itu, adanya penurunan kondisi keuangan dan usaha yang dijalankan oleh pemilik agunan tidak stabil, serta agunan yang digunakan sebagai pendamping fasilitas kredit bukan milik dari debitur. Sehingga menyebabkan kurangnya tanggungjawab pemilik debitur, ungkapnya, Jumat (14/03/2025).
Selain itu, Kredit bermasalah juga disebabkan kelalaian oleh CU Bina Kasih, dimana koperasi CU Bina Bina Kasih salah satu kurang cermat dalam melakukan analisa maupun kurangnya pengawasan yang dilakukan CU Bina Kasih atas kredit yang diberikan.
Kedua, Koperasi CU BINA Kasih tidak melakukan Tindakan Preventif. Akhirnya, Saya Putra Sc. Meliala sebagai Ketua Tim 1 Kredit macet yang dihunjuk langsung oleh Kantor Koperasi CU BINA Kasih Pematang Siantar yang beralamat di jalan Persada pada waktu itu, sesuai dengan surat tugas melaporkan pada pimpinan Koperasi CU BINA kasih sebagai Ketua Drs.Simpang Sembiring,MH agar melakukan gugatan secara perdata,Tidak ada jalan lain. Pada waktu itu, langkah awalnya menemui Ernita Sembiring didampingi wakil ketua Koperasi CU BINA kasih, langkah kedua menemui Rusman tidak didampingi Wakil Ketua Kantor CU BINA kasih dan juga Ernita Br.Sembiring, dan Langkah 3 adalah melaporkan kepada Pihak BPN Simalungun adanya masalah hukum antara Kantor CU BINA Kasih sebagai Kreditur dan Ernita Br.Sembiring sebagai Debitur dan disetujui oleh wakil ketua Kantor CU BINA Kasih. Langkah keempat melibatkan Bhabinsa untuk melakukan win win solusi, semuanya tidak terlaksana alias tidak membuahkan kesepakatan damai para pihak sehingga saya mengundurkan diri dari Kantor CU Bina Kasih dengan alasan kembali berprofesi Sebagai Wartawan. Namun pimpinan Koperasi CU Bina kasih Drs. Simpang Sembiring tidak mengijinkannya. Ternyata dan sedikit kaget dan bertanya dalam hati ada apa ya? Kira kira seperti pertanyaan yang timbul dalam hati saya sehingga saya mengikuti Sidangnya, Waktu itu pada Rabu 12 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Simalungun tampak Riadi, SH profesi sebagai Pengacara, Wakil ketua Koperasi CU BINA Kasih Pematang Siantar, Ernita Br.Sembiring, Rusman sedang berada dalam ruang sidang utama Pada Pengadilan negeri Simalungun. Saya Angkat Jempol dan sangat bangga terhadap Drs.Simpang Sembiring dan juga Wakil Ketua Koperasi CU BINA Kasih dengan Bendahara Koperasi CU BINA Kasih Dalam hal penyelesaian kredit bermasalah dengan agunan yang bukan milik debitur. Koperasi CU Bina Kasih melakukan Gugatan secara Perdata, Pimpinan Koperasi CU BINA Kasih Drs.Simpang Sembiring memberikan kuasa Khusus untuk melakukan pendaftaran ke PN Simalungun yang dikuasakan pada Pengacara Riadi, SH oleh Ketua Koperasi CU BINA Kasih Drs.Simpang Sembiring, disebut Sebagai Penggugat. Sebagai Tergugat Ernita Sembiring sebagai Tergugat 1( Debitur) dikuasakan kepada Putra SC Meliala, Sebagai Tergugat 2 adalah Rusman tanpa Kuasa Hukum atau dikuasakan ( Pemilik Agunan). Sidang pertama, Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 wib di Ruang Sidang utama Pengadilan Negeri dengan agenda sidang Mediasi antara Penggugat dan para tergugat yang menghadiri Sidang gugatan perdata Wanprestasi. (P.Purba)