Medan. BongkarKasusNews.com – Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tugas konstitusional BPK, yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPK Sumut, Paula Henry Simatupang, pada saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Kamis, 17 April 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut.
Dalam penyerahan ini, Kepala BPK Perwakilan didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut I Mikael P.H. Togatorop, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut III Khairul Aulad, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Pengendali Teknis, Ketua dan Anggota Tim Pemeriksaan LKPD Kab. Simalungun. Sementara itu, hadir dari Kab. Simalungun, Ketua DPRD Kab. Simalungun Sugiarto, Plt. Kepala BPKPD , dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Simalungun
Pemkab Simalungun Menjadi Pemda Pertama yang Menerima LHP atas LKPD TA 2024 dari BPK Sumut
Medan – Humas BPK Sumut. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tugas konstitusional BPK, yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPK Sumut, Paula Henry Simatupang, pada saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Kamis, 17 April 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut.
Dalam penyerahan ini, Kepala BPK Perwakilan didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut I Mikael P.H. Togatorop, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut III Khairul Aulad, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Pengendali Teknis, Ketua dan Anggota Tim Pemeriksaan LKPD Kab. Simalungun. Sementara itu, hadir dari Kab. Simalungun, Ketua DPRD Kab. Simalungun Sugiarto, Plt. Kepala BPKPD , dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Simalungun.
Penyerahan LHP atas LKPD Kab. Simalungun TA 2024 pada hari ini merupakan penyerahan LHP LKPD pertama bagi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di tahun 2025. Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan menekankan bahwa opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan SAP, Kecukupan pengungkapan, Efektivitas SPI dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kriteria tersebut, atas LKPD TA 2024 Pemkab Simalungun, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemkab Simalungun berhasil mempertahankan opini WTP setelah sebelumnya pada tahun 2024 yakni untuk LKPD TA 2023, Pemkab Simalungun juga meraih opini WTP. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian dan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Ketua DPRD Kab. Simalungun, Sugiarto menyampaikan rasa syukur dan bangga atas capaian opini ini. “Harapan saya Semoga semoga ini menjadi cambuk bagi kita untuk semakin meningkatkan kinerja tahun yang akan datang. Terima kasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak, Pemkab Simalungun, seluruh ASN, dukungan masyarakat dan juga BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.” tutur beliau.
Perolehan opini WTP ini diharapkan dapat mendorong jajaran Pemkab Simalungun untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Kepala BPK Perwakilan juga mengingatkan agar pemda segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. (jt)