Simalungun. BongkarKasusNews.com – Pangulu Sihubu Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, menuai kritik setelah tidak memasang papan transparansi anggaran tahun 2024. Hal ini memunculkan ketidakpuasan dari warga, termasuk W. Damanik, yang menduga adanya “permainan anggaran” dalam pengelolaan dana desa. Ketidakhadiran papan informasi Dana Desa tersebut memicu tanda tanya besar tentang komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ketiadaan papan transparansi anggaran sejalan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 16 Tahun 2014. Pasal 26 ayat 4 undang-undang ini dengan jelas mengatur bahwa Kepala Desa (Pangulu) memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi anggaran adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik, di mana masyarakat harus diberi akses untuk memantau penggunaan dana desa demi mencegah penyalahgunaan.
Lebih jauh, pelanggaran terhadap pasal ini tidak dapat dianggap sepele. Pasal 28 dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2014 memuat ketentuan sanksi administratif bagi kepala desa yang gagal menjalankan kewajibannya. Sanksi tersebut bisa dimulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga pemberhentian sementara yang dapat berujung pada pencopotan jabatan. Hal ini menunjukkan aturan hukum yang tegas dalam memastikan transparansi dan partisipasi warga dalam penggunaan anggaran desa.
W. Damanik, salah satu warga yang menyuarakan kritiknya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pangulu tersebut. “Kewajiban memasang papan transparansi anggaran bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan legal kepada masyarakat. Bagaimana kami bisa tahu ke mana uang desa kami digunakan jika informasinya sengaja disembunyikan?” ujarnya dengan nada prihatin, Selasa (04/02/2025).
Tindakan Pangulu Sihubu Raya ini menimbulkan anggapan bahwa ada kepentingan tertentu di balik tidak terpasangnya papan transparansi tersebut. Dalam konteks pengelolaan anggaran publik, transparansi adalah komponen penting untuk memastikan anggaran desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau segelintir pihak tertentu. Selain itu, sikap ini juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Masyarakat Desa Sihubu kini berharap adanya tindak lanjut dari pihak otoritas, termasuk dari pemerintah kabupaten maupun pihak berwenang lainnya, agar masalah ini segera diluruskan. Penegakan aturan yang tegas menjadi langkah penting agar kepala desa dan pemimpin lainnya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan hukum.
Ketegasan hukum yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2014 seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh kepala desa, termasuk Pangulu Sihubu Raya, bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya kepada negara, tetapi juga kepada masyarakat yang mereka pimpin. Transparansi adalah hak masyarakat, bukan sekadar opsi administratif. Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka yang menjadi korban utama adalah masyarakat itu sendiri. (P. Purba)