Simalungun. BongkarKasusNews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sedang dalam sorotan lewat kegiatan Sosialisasi Program Parenting Education yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober hingga 1 November 2024. Acara ini akan berlangsung di gedung MUI yang berlokasi di Jl. Asahan No. 17, Marihat Baris, Kecamatan Siantar, dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada guru-guru Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dilaporkan bahwa sebanyak 422 sekolah PAUD dan TK telah diundang untuk berpartisipasi dalam sosialisasi tersebut, dengan total 432 orang peserta. Setiap peserta diperkirakan akan menerima uang transport sebesar Rp. 100.000,- yang akan ditransfer langsung melalui nomor rekening. Dan peserta akan menerima transferan uang transport sebesar Rp. 97.500,- setelah dipotong biaya admin transferan sebesar Rp. 2.500,- . Dari sumber yang tidak ingin disebut namanya menyatakan, bahwa kegiatan ini di laksanakan selama 3 kali.
Namun, di balik kegiatan positif ini, muncul dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan. Kabid Bidang PAUD, A. Damanik, diduga berkolusi dengan S. Sinaga, seorang tenaga honorer di dinas pendidikan yang diketahui merupakan tangan kanan dari Kabid PAUD.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, terdapat kejanggalan terkait distribusi uang transport. S. Sinaga dilaporkan meminjam nomor rekening teman-temannya yang tidak terdaftar sebagai peserta. Setelah uang dikirim ke rekening tersebut, S. Sinaga diduga meminta para pemilik rekening untuk menyerahkan kembali dana tersebut, yang kemudian dialirkan ke Kabid PAUD, A. Damanik.
Menurut salah satu sumber yang tidak ingin disebut namanya, bahwa S. Sinaga meminta nomor rekening teman-teman dekatnya, kemudian setelah uang di transfer bendahara dinas pendidikan, S. Sinaga mengatakan kepada teman-temannya, bahwa ada kawannya mengirimkan duit ke rekening teman-temannya, dan meminta uangnya, Kamis (20/03/2025).
Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Banyak yang khawatir bahwa anggaran yang dialokasikan untuk program vital seperti Parenting Education ini akan disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih melalui pesan whatshapp pada hari Kamis (20/03), Sudiahman hanya menjawab, “Kutanya dulu Kabid nya ya”. Hingga berita ini masuk meja redaksi, tidak ada penjelasan lanjutan.
Dengan adanya dugaan korupsi ini, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Dinas Pendidikan, terutama di bidang Pendidikan Non Formal (PNF) & PAUD. Audit ini diharapkan dapat mengungkap dan menangkal segala praktik korupsi yang merugikan pendidikan dan masyarakat.
Sosialisasi Program Parenting Education seharusnya menjadi momentum positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Simalungun. Namun, jika dugaan ini terbukti benar, akan menjadi preseden buruk dan menggagalkan tujuan mulia dari program yang direncanakan.
Kepada masyarakat, mari kita awasi penggunaan anggaran pendidikan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendidikan tidak jatuh ke tangan yang salah. Keterlibatan aktif masyarakat, stakeholder pendidikan, dan pihak berwenang dalam pengawasan anggaran adalah langkah penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas. (Tim)