Simalungun. BongkarKasusNews.com –
Di tengah dinamika pemerintahan yang semakin kompleks, keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Simalungun menjadi sorotan banyak pihak. Banyaknya P3K yang lolos seleksi namun tidak aktif bekerja menimbulkan berbagai pertanyaan dan tantangan bagi Bupati Anton Achmad Saragih untuk melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan ini.
Kasus seperti yang dialami oleh Sri Sinaga, seorang honorer yang lolos P3K di Badan Keuangan dan Aset Daerah Simalungun, menjadi contoh konkret dari permasalahan ini. Meskipun berhasil memperoleh posisinya, Sri Benny diketahui memiliki latar belakang sebagai tenaga honorer di Dinas Pendidikan Simalungun. Hal ini menunjukkan potensi ketidakadilan dalam proses seleksi P3K, di mana kedekatan dengan pihak tertentu, seperti Kepala Bidang, Kepala Dinas, kepala sekolah atau bahkan anak dari kepala sekolah, dapat mempengaruhi peluang untuk mendapatkan jabatan.
Kondisi ini bukanlah kasus tunggal. Di sejumlah sekolah lain di Simalungun, muncul laporan serupa di mana individu-individu tertentu terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik), meskipun tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai honorer. Fenomena ini bukan hanya merugikan mereka yang benar-benar berkinerja baik, tapi juga menciptakan citra negatif di mata masyarakat terhadap sistem rekrutmen dan pengelolaan P3K di Simalungun.
W. Damanik menanggapi hal tersebut, Rabu (2/04), menyatakan: Bupati Anton Achmad Saragih menghadapi tantangan bukan hanya untuk memperbaiki citra pemerintah daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, langkah evaluasi menjadi krusial. Proses peninjauan kembali terhadap status P3K yang ada, serta menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, akan sangat membantu dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
Evaluasi ini seharusnya mencakup penilaian kinerja setiap individu yang terdaftar sebagai honorer. Hal ini dapat dilakukan melalui sistem pemantauan yang melibatkan laporan dalam bentuk evaluasi triwulan untuk menilai keaktifan dan kontribusi mereka dalam berbagai program pemerintah. Dengan begitu, P3K yang benar-benar bekerja dengan baik akan mendapatkan penghargaan melalui perpanjangan kontrak atau peningkatan posisi, sementara mereka yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan peringatan atau bahkan diberhentikan.
Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses ini, baik melalui forum diskusi atau pengaduan. Ketika ada transparansi dalam proses rekrutmen dan evaluasi kinerja, kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan semakin meningkat.
Dalam memimpin Simalungun, Bupati Anton Achmad Saragih memiliki kesempatan untuk membangun sistem yang lebih baik dan berkeadilan. Melalui evaluasi dan perbaikan, kita dapat memastikan bahwa P3K yang ada benar-benar berdedikasi untuk melayani publik, bukan sekadar menjadi entitas yang lolos seleksi tanpa memberikan kontribusi nyata. Inisiatif ini sangat dinanti-nanti demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun ke depan. (JT)